Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut acuh tak acuh usai kejadian penembakkan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh sang suami dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut, awalnya seusai Yosua meningal dunia sekira pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi. Saat itu Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Azdan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan.
Advertisement
Adzan Romer pun sempat menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo secara spontan. Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Adzan bahwa Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.
Ferdy Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar Putri. Ferdy Sambo pun mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala Putri di dadanya. Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi di Saguling 2.
Jaksa menyebut saat kejadian penembakan, Putri sempat mengganti pakaian. Awalnya berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam namun namun berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
"Lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29. Padahal Korban Nofrianysh Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Chandrawathi," ujar jaksa.
Menurut jaksa, meski memiliki kedekatan, Putri Candrawathi terlihat santai mengetahui Yosua meninggal. Bahkan, menurut jaksa, kondisi kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut.
"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
Pastikan Seluruh Terdakwa Hadir
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan proses persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung dengan lancar. Salah satunya kewajiban Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghadirkan Ferdy Sambo Cs di ruang persidangan.
"Sidang perdana perkara FS dan kawan-kawan tidak saja membacakan surat dakwaan akan tetapi mempunyai kewajiban untuk menghadirkan para terdakwa di depan persidangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Selain kewajiban menghadirkan para terdakwa, Ketut menjelaskan bahwa dalam pembacaan surat dakwaan apabila ada nantinya perbedaan dengan berkas perkara adalah suatu hal yang biasa untuk kemudian dibuktikan di persidangan.
"Surat dakwaan yang dibacakan bersumber dari berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ucap dia.
Walaupun begitu yang terpenting, lanjut Ketut, bahwa dalam persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan surat dakwaan yang telah disusun guna memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk korban.
"Jaksa Penuntut Umum, di persidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban," kata dia.
"Sehingga kehadiran Jaksa Penuntut Umum, di samping membuktikan surat dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tambah dia.Â
Advertisement