Sukses

Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau Dukung Ferdy Sambo Jika Brigadir J Melawan

Pada dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu, jaksa menyebut, Putri Candrawathi sebagai istri tidak berusaha menghentikan niat jahat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa membacakan dakwaannya terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu, jaksa menyebut, Putri Candrawathi sebagai istri tidak berusaha menghentikan niat jahat Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Saksi Putri Chandrawathi bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo, dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Putri justru mendukung Sambo, salah satunya, dengan memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma'ruf ke rumah di Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri. 

Begitu pula dengan Ricky, Bharada E dan Kuat Ma'ruf yang tidak berupaya mencegah rencana jahat Sambo. Ketiganya justru mengikuti skenario dengan melakukan isolasi mandiri. 

"Padahal saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf jelas tidak melakukan tes PCR karena akan kembali ke Magelang," kata jaksa.

Ricky dan Kuat Ma'ruf juga turut memanggil Brigadir J. Bahkan Kuat Ma'ruf menyiapkan pisau yang disimpan di tas selempangnya untuk berjaga-jaga ketika Brigadir J melawan.

"Saksi Kuat Ma'ruf yang sudah mengetahui akan merampas nyawa korban Nofrianysh Yosua Hutabarat dengan kehendak sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan," tutur jaksa.

2 dari 3 halaman

Acuh Tak Acuh Lihat Darah

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut acuh tak acuh usai kejadian penembakkan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh sang suami dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, awalnya seusai Yosua meningal dunia sekira pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi. Saat itu Ferdy Sambo bertemu dengan saksi Azdan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan.

Adzan Romer pun sempat menodongkan senjata apinya ke arah Ferdy Sambo secara spontan. Ferdy Sambo pun mengatakan kepada Adzan bahwa Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

Ferdy Sambo kemudian kembali ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamar Putri. Ferdy Sambo pun mengajak Putri keluar kamar dengan cara merangkul kepala Putri di dadanya. Kemudian Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal Wibowo mengantar Putri ke kediaman pribadi di Saguling 2.

 

3 dari 3 halaman

Santai

Jaksa menyebut saat kejadian penembakan, Putri sempat mengganti pakaian. Awalnya berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam namun berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Lalu Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29. Padahal Korban Nofrianysh Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Chandrawathi," ujar jaksa.

Menurut jaksa, meski memiliki kedekatan, Putri Candrawathi terlihat santai mengetahui Yosua meninggal. Bahkan, menurut jaksa, kondisi Kejiwaan Putri tak terguncang melihat kejadian tersebut.

"Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.