Sukses

Dakwaan: Hasil Visum Menyimpulkan Tembakan di Kepala Brigadir J Mematikan

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan, setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan terdakwa Ferdy Sambo yang mengarah ke bagian kepala belakang Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat jadi tembakan mematikan yang membunuh mantan ajudannya.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan, setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.

"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Kemudian, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian

"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Dengan lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Selanjutnya Ferdy Sambo memulai aksinya untuk membangun skenario palsu adanya baku tembak dengan menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik memakai tangan Brigadir J untuk menembak ke arah dinding.

Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Hasil Visum

Dari hasil visum ditemukan kesimpulan terdapat tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam.

Serta luka tembak keluar pada selaput kelopak bawah mata kanan, hidung. Kemudian bagian leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan dan ruas ujung jari manis tangan kiri sisi luar akibat senjata api.

"Sebab mati orang ini akibat luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta perdarahan jaringan otak, serta luka tembak masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan perdarahan hebat. Luka tembak masuk pada kepala dan dada, secara bersama-sama maupun tersendiri dapat menyebabkan kematian," sebutnya.

Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dengan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dimana nantinya JPU akan membuktikan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.