Sukses

Jaksa: Sekuriti Kompleks Duren Tiga Sempat Larang Tim Sambo Ganti CCTV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, tentang apa yang terjadi pasca kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, tentang apa yang terjadi pasca kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, adalah benar telah terjadi penghilangan dan perusakan barang bukti CCTV pada 9 Juli 2022. Padahal, hal tersebut sebelumnya sempat dilarang oleh security kompleks perumahan Polri Duren Tiga Rt . 05 Rw . 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Saksi Irfan Widyanto bertemu dengan security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga yaitu Abdul Zapar dan menyampaikan bahwa saksi Irfan diminta mengganti DVR CCTV yang berada di pos ternyata Abdul tidak memperbolehkannya dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT," kata jaksa saat membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun saat Abdul akan melakukan hal itu, Irfan melarangnya. Bahkan Abdul dihalangi tidak boleh masuk ke dalam pos satpam kompleksnya.

"Irfan melihat layar monitor tersebut menyala dan bergerak. Hanya Irfan tidak ingat berapa channel yang ada pada layar monitor tersebut," jelas jaksa.

Usai mengganti, Irfan melaporkan hal itu kepada Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polda Metro Jaya. Ridwan pun meminta DVR yang diganti Irfan dari pos satpam itu dibawa ke rumahnya.