Sukses

Perintah Amankan CCTV, Ferdy Sambo: Lakukan, Jangan Banyak Tanya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua atau Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua atau Brigadir J. Menurut Jaksa, Sambo sempat kaget jika CCTV yang diperintahkan untuk diamankan malah berada di tangan Polres Jakarta Selatan.

Jaksa menyampaikan, momen itu terjadi pada 11 Juli 2022 pukul 10 pagi. Saat itu saksi Chuck Putranto sebagai bawahan Ferdy Sambo di Div Propam Polri yang berpangkat Kompol dipanggil Sambo terkait CCTV.

Chuck bertanya CCTV apa yang disinggung atasannya. Sambo lalu menegaskan, jika dirinya bertanya soal CCTV di sekitar rumah tempat kejadian.

"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," jawab Chuck seperti dibacakan JPU di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mendengar itu, Sambo kaget dan menanyakan kepada Chuck atas perintah siapa CCTV itu ada di Polres Jakarta Selatan. Chuck tidak menjawab dan hanya mengatakan siap.

"Kamu ambil CCTV nya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," perintah Sambo dengan nada marah, seperti dikatakan JPU.

Chuck langsung meluncur ke Polres Jakarta Selatan dan meminta CCTV tersebut kepada pihak penyidik. Penyidik Polres Jakarta Selatan yang didatangi Chuck bertanya kenapa. Namun Chuck hanya menjawab kalau hal itu adalah perintah Sambo.

"Perintah Bapak," tandas Chuck.

2 dari 2 halaman

Jaksa: Sekuriti Kompleks Duren Tiga Sempat Larang Tim Sambo Ganti CCTV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, tentang apa yang terjadi pasca kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut jaksa, adalah benar telah terjadi penghilangan dan perusakan barang bukti CCTV pada 9 Juli 2022. Padahal, hal tersebut sebelumnya sempat dilarang oleh security kompleks perumahan Polri Duren Tiga Rt . 05 Rw . 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.

"Saksi Irfan Widyanto bertemu dengan security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga yaitu Abdul Zapar dan menyampaikan bahwa saksi Irfan diminta mengganti DVR CCTV yang berada di pos ternyata Abdul tidak memperbolehkannya dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT," kata jaksa saat membacakan dakwaan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun saat Abdul akan melakukan hal itu, Irfan melarangnya. Bahkan Abdul dihalangi tidak boleh masuk ke dalam pos satpam kompleksnya.

"Irfan melihat layar monitor tersebut menyala dan bergerak. Hanya Irfan tidak ingat berapa channel yang ada pada layar monitor tersebut," jelas jaksa.

Usai mengganti, Irfan melaporkan hal itu kepada Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polda Metro Jaya. Ridwan pun meminta DVR yang diganti Irfan dari pos satpam itu dibawa ke rumahnya.