Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap dirinya.
"Yang mulia kami serahkan kepada penasehat hukum," kata Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menjawab pernyataan Ferdy Sambo, Arman Hanis selaku ketua tim penasehat hukum menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.
"Saudara penuntut yang kami hormati, ijinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa," ucapnya.
"Sudah siap?" tanya hakim Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa
"Sudah," timpal Arman.
Dengan langsung menyampaikan eksepsi, maka Hakim Ketua Wahyu lantas menskors sidang untuk kembali dilanjutkan pada pukul 13.45 Wib dengan agenda mendengarkan eksepsi.
Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com -
Anak Buah Kaget Skenario Palsu Sambo Terbongkar
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat gelisah akibat perbuatannya merencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga Jakarta.
Sambo pun langsung memanggil bawahannya yang ada di Divisi Propam Polri, bernama Chuck Putranto. Dia memanggil Chuck untuk membereskan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Chuck menghubungi anggota Polri lainnya yaitu Baiquni Wibowo agar datang ke TKP. Tujuannya untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baiquni yang mendengar hal itu lalu memastikan kembali perintah Chuck terkait CCTV. Namun, Chuck tidak menjawab dan hanya menegaskan agar rekannya tidak banyak bertanya.
"Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi," kata Chuck kepada Baiquni, dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Baiquni pun menuruti perintah rekannya. Usai melakukan hal itu, Baiquni bersama Chuck dan dua rekan lainnya yakni Arif Rachman dan Ridwan Soplanit secara bersama melihat isi dari CCTV yang sudah di-copy.
"Hasil unduhan Baiquni Wibowo diputar dengan menggunakan laptop miliknya," jelas JPU.
Baiquni lalu menjelaskan, dalam rekaman CCTV, itu Yosua masih hidup dalam waktu yang sebelumnya Brigadir J itu disebut sudah meregang nyawa.
"Bang ini Joshua masih hidup, menit 17.07-17.11 WIB," ujar Baiquni pada saat itu.
JPU menyatakan, empat orang yang melihat rekaman itu mengaku kaget dengan kejadian sebenarnya. Mereka tidak menyangka bahwa kronologi yang sebelumnya mereka ketahui dari Kapolres Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan CCTV yang dilihatnya.
Advertisement