Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar bagaimana teknis penghilangan barang bukti dilakukan dalam kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JÂ oleh Ferdy Sambo Cs. Menurut JPU, hal itu dilakukan usai ada perintah Sambo kepada bawahannya Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan dilaksanakan oleh anggotanya.
"Hendra Kurniawan menelpon Arif Rachman, melalui whatsapp call menanyakan apakah perintah Ferdy Sambo perihal pemusnahan barang bukti CCTV yang ada di dalam laptop sudah dilakukan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga
Arif yang ditanya Hendra selaku atasannya di Divpropam Polri menuruti perintah tersebut pada 14 Juli 2022 pukul 21.00 WIB.
Advertisement
"File/isi di laptop sudah bersih semuanya, ndan," kata Arif kepada Hendra, seperti ditirukan JPU.
Jaksa melanjutkan, Arif melakukan perusakan barang bukti tersebut dengan membelah memakai tangan dan menjadi beberapa bagian hingga hancur, rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Sehingga, diyakini tidak dapat meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
"Lalu dimasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumah," kata jaksa.
Anak Buah Kaget, Skenario Palsu Ferdy Sambo Terbongkar dari Rekaman CCTV
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat gelisah akibat perbuatannya merencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga Jakarta.
Sambo pun langsung memanggil bawahannya yang ada di Divisi Propam Polri, bernama Chuck Putranto. Dia memanggil Chuck untuk membereskan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).Â
"Chuck menghubungi anggota Polri lainnya yaitu Baiquni Wibowo agar datang ke TKP. Tujuannya untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baiquni yang mendengar hal itu lalu memastikan kembali perintah Chuck terkait CCTV. Namun, Chuck tidak menjawab dan hanya menegaskan agar rekannya tidak banyak bertanya.
"Kemarin saya sudah dimarahi (Ferdy Sambo), saya takut dimarahi lagi," kata Chuck kepada Baiquni, dalam dakwaan Ferdy Sambo.
Baiquni pun menuruti perintah rekannya. Usai melakukan hal itu, Baiquni bersama Chuck dan dua rekan lainnya yakni Arif Rachman dan Ridwan Soplanit secara bersama melihat isi dari CCTV yang sudah di-copy.
"Hasil unduhan Baiquni Wibowo diputar dengan menggunakan laptop miliknya," jelas JPU.
Baiquni lalu menjelaskan, dalam rekaman CCTV, itu Yosua masih hidup dalam waktu yang sebelumnya Brigadir J itu disebut sudah meregang nyawa.
"Bang ini Joshua masih hidup, menit 17.07-17.11 WIB," ujar Baiquni pada saat itu.
JPU menyatakan, empat orang yang melihat rekaman itu mengaku kaget dengan kejadian sebenarnya. Mereka tidak menyangka bahwa kronologi yang sebelumnya mereka ketahui dari Kapolres Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, ternyata tidak sama dengan CCTV yang dilihatnya.
Advertisement