Sukses

Eksepsi, Ferdy Sambo Tembak Dinding dan Meminta Dipanggilkan Ambulans

Dalam nota keberatan, Ferdy Sambo sempat meminta untuk dipanggilkan ambulans agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan pertolongan pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo sempat meminta untuk dipanggilkan ambulans agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan pertolongan pertama usai ditembak Bharada E ketika di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga.

Hal itu disampaikan sebagaimana isi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulans, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama," kata Tim Kuasa Hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Permintaan untuk meminta dipanggil ambulans itu, setelah Ferdy Sambo melakukan aksi menembak ke dinding dengan memakai senjata HS yang ada di samping Brigadir J.

"Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding," ujarnya.

Adapun aksi untuk pertolongan pertama dan menembak dinding itu dilakukan Ferdy Sambo karena sempat berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharad E dari tuduhan pembunuhan.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum," katanya.

"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh Terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi," tambah dia.

Meskipun, kata Kuasa Hukum, disaat itu sangat tidak mudah baginya untuk mampu mengontrol dan menguasai diri saat mengingat kejadian kekerasan seksual yang diceritakan istrinyabeberapa saat sebelumnya.

2 dari 3 halaman

Tembakan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo sempat menembak kepala belakang Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat saat sedang mengerang kesakitan. Tembakan itu langsung menewaskan Brigadir J.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17. Bharada E menembakan sebanyak 3-4 kali tembakan.

"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J yang masih mengerang kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E. Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian

"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Alhasil perbedaan keterangan dimana Sambo yang disebut dalam eksepsi sempat menghubungi ambulans tidak ada dalam dakwaan. Di mana dia disebut JPU ikut terlibat dengan melepaskan tembakan yang memastikan ke bagian kepala belakang.

3 dari 3 halaman

Pasal Dakwaan

JPU mendakwa Ferdy Samb dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebutnya.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com