Liputan6.com, Jakarta Kericuhan sempat terjadi di seputar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo berlangsung. Kericuhan itu terjadi lantaran seorang pria diduga menyusup ke rombongan massa Pemuda Batak Bersatu.
Dia kemudian ditangkap dan dimasukkan ke mobil polisi di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) siang.
Advertisement
Pantauan Merdeka, pria yang memakai kaus hitam itu sempat terlihat di antara kerumunan massa PBB yang mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada pukul 13.20 WIB, pria itu sempat terlibat cekcok dengan anggota PBB. Hanya saja, belum diketahui pangkal masalah yang memicu keributan itu. Pria tersebut hanya disebut sebagai penyusup karena telah mencemarkan nama baik organisasi.
"Dia penyusup. Dia teriak-teriak mencemarkan nama baik Pemuda Batak Bersatu. Dia bukan anggota Pemuda Batak Bersatu," kata salah satu anggota PBB.
Melihat kerubutan yang terjadi, polisi pun mengamankan pria tersebut. Saat ini, pria berkaus hitam sudah dibawa masuk ke mobil polisi.
Sementara untuk kondisi saat ini, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi yang dimulai kuasa Ferdy Sambo. Setelah majelis hakim menskors jalannya sidang usai jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.
Aksi Damai
Sebelumnya, sejumlah pengurus Ormas DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) melangsungkan aksi damai di depan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ingin menyampaikan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta, DF Ringo mengatakan, organisasinya ingin memastikan sidang perdana Sambo Cs berjalan dengan baik.
“Atas izin ketua umum (PBB) bahwa kegiatan ini adalah pengawalan agar sidang pertama FS berjalan baik,” katanya di depan area PN Jaksel, Senin (17/10).
Dia menuntut agar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi hukuman mati. Karenanya Sambo diketahui sebagai otak utama meninggalnya Brigadir J.
“Sesuai dengan aksi damai yang telah kita lakukan sebelumnya, tuntutannya adalah bahwa FS dihukum mati,” ujarnya.
Advertisement
Bentuk Kecintaan
Ringo menegaskan, aksi damai yang dilakukan Pemuda Batak Bersatu adalah bentuk kecintaan ormas ini terhadap proses hukum para terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Itu adalah kecintaan, ya. Kecintaan yang ada di anggota kita untuk ikut menyaksikan berjalannya proses pengadilan pada hari ini,” tegasnya.
Adapun dalam dakwaan, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut jaksa.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka