Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Putri yang hadir langsung di kursi persidangan pada ruang utama PN Jakarta Selatan, hadir memasuki ruangan dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dengan memakai baju kemeja putih, Putri menyatakan siap menjalani persidangan ketika ditanyakan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa seraya membuka persidangan.
Advertisement
"Saudara terdakwa sehat hari ini," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Sehat yang mulai," jawab Putri.
Lantas Wahyu melakukan pengecekan identitas Putri untuk selanjutnya JPU memulai pembacaan dakwaan guna menyebutkan tindakan pembunuhan berencana.
Adapun sekedar informasi jika dalam perkara ini Putri Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Jeratan Pasal 340 KUHP terhadap Putri ini didakwaan, karena dirinya dianggap JPU turut terlibat dalam proses pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tidak mencegah niat jahat sang suami. Â
Sempat Dikhawatirkan Kondisi Psikologis
Â
Sebelumnya, kuasa hukum Febri Diansyah sempat mengkhawatirkan kondisi psikologis terkini Putri Candrawathi menjelang sidang.
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri. Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Febri menyampaikan rasa khawatir atas kondisi Putri, lantaran pihak kuasa hukum sudah tidak bisa bertemu kliennya tersebut sejak terakhir diperbolehkan menjenguk di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis (13/10).
"Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan. Namun perlu diingat juga kondisi psikis seperti tertuang di laporan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022," ucapnya.
Dimana hasilnya pada poin tiga menyebut kalau kondisi psikologis Putri yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
Hal itu sejalan dengan klaim Febri, sebagaimana pemeriksaan psikologi forensik yang dimintakan oleh POLRI pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.Â
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban. Namun demikian, Kami komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya.
Advertisement