Liputan6.com, Jakarta - Buku hitam milik Ferdy Sambo masih menyisakan misteri, belum ada yang tahu persis apa yang dicatat mantan Kadiv Propam Polri didalam buku hitam yang selalu dibawanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga sekitar pukul 16.00 Wib setelah pembacaan dakwaan selesai dan Ferdy Sambo meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tidak sepatah katapun Ferdy Sambo menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanyakan isi dari buku hitam itu. Dia yang sambil pergi meninggalkan ruang sidang hanya menggenggam buku hitam yang dipegangnya dengan anggukan wajah.
Advertisement
Setelah itu, Ferdy Sambo langsung dibawa mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok dengan penuh pengawalan.
Padahal, selama persidangan terlihat Ferdy Sambo seperti mencatat sesuatu sepanjang JPU membacakan dakwaan atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka Ferdy Sambo Cs ini dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu.
Dalam pelimpahan tahap II itu, Ferdy Sambo juga terlihat membawa buku hitam. Ternyata, buku itu dikatakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merupakan buku catatannya.
"Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman saat dihubungi, Selasa 11 Oktober 2022.
Tidak Mengetahui Isi Buku Catatan
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui, catatan apa yang ada di dalam buku hitam tersebut. Apakah isi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303, maupun tambang mafia di Polri.
Tak hanya itu, ia menyebut, tak hanya mantan Kadiv Propam Polri saja yang memiliki buku catatan tersebut. Melainkan juga terhadap sejumlah terdakwa lainnya.
"Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi, kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi, sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan," ungkapnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement