Sukses

Eksepsi Putri Candrawathi: Kuat Ma'ruf Pergoki Brigadir J Mengendap Mencurigakan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Usai sidang dakwaan, kubur Putri langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, insiden pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu diawali dari Yosua yang berjalan mengendap di area kamar pribadi Putri.

“Kuat Ma'ruf yang pada saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, lalu Kuat tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Hal itu tidak wajar mengingat ADC/ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi,” kata Febri dalam persidangan di PN Jaksel, Senin malam.

Febri menambahkan, aksi Brigadir J yang menuruni tangga dari area kamar Putri Candrawathi tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Namun Kuat Ma'ruf yang mencoba menghampiri Yosua, malah dihindari.

Karena itu, Kuat Ma'ruf mengejar Yosua dan meminta asisten rumah tangga (ART) bernama Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi. Namun betapa kagetnya Susi saat mendapati Putri sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. 

“Setelah itu Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri di lantai 2,” kata Febri menutup.

2 dari 3 halaman

Jaksa Sebut Tak Ada Pelecehan Putri Candrawathi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jaksa menyebut demikian dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," demikian kata jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, anggota Polri berhasil mengamankan CCTV dari dua lokasi, yakni pos satpam dan kediaman anggota Polri Ridwan Rhekynellson Soplanit. CCTV dari dua lokasi itu berhasil diamankan pada 10 Juli 2022, atau dua hari setelah Yosua meninggal.

DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ariyanto selaku PHL Div Propam Polri kepada Kompol Chuck Putranto. Kemudian Chuck melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwama hitam, yang kemudian menyuruh Ariyanto meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto.

3 dari 3 halaman

Susun Skenario Pelecehan

Di hari yang sama, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Hendra menyuruh Arif agar penyidik Polres Jaksel membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

"Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022).

Setelah itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo menghubungi Arif Rachman dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga Ferdy Sambo.

Kemudian Arif menghubungi saksi Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual bahwa akan datang ke Polres Jakarta Selatan. Sekira pukul 21.00 WIB, Arif Rachman tiba di Polres Jaksel dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim. Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto datang.

"Lalu saksi Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.