Sukses

Hakim Tolak Keinginan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob

Kubu Putri Candrawathi memohon agar kliennya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan cabang Salemba ke Rutan Mako Brimob karena alasan kesehatan serta kesulitan keluarga dan tim pengacara membesuknya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyampaikan permohonan agar kliennya tidak lagi ditahan di Rutan Kejaksaan Salemba. Hal ini disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Febri, masalah kesehatan, psikis dan kesulitan untuk dikunjungi keluarga menjadi alasan kuat permohonan agar Putri Candrawathi dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini. Kalau alasannya anak mengenai izin keluarga terdakwa menengok akan kami berikan izin dan besok jam 2 silakan berhubungan dengan panitera,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Namun menurut Febri, walaupun sudah ada surat-surat terkait, pihak kejaksaan masih mempersulit keluarga bertemu Putri Candrawathi. Bahkan untuk kebutuhan pendampingan hukum.

Sebagai pengacara yang seharusnya dapat bebas berkunjung, pihak Rutan Kejaksaan dinilai mempersulitnya.

“Kami kesulitan mengakses klien kami, kalau diperhatikan dari surat kami 13 Oktober permohonan izin besuk. Karena perlu kami sampaikan, sejak Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami," ucap Febri.

"Jadi perlu kami sampaikan agar yang mulia memahami, kami tim penasihat hukum setiap saat harusnya dapat mengunjungi klien kami,” sambungnya.

Mendengar hal itu, majelis hakim menegaskan agar pihak kejaksaan tidak berlaku demikian asalkan kunjungan sesuai dengan aturan dan jam operasional. Sebab, pendampingan hukum di Rutan oleh pengacara dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).   

2 dari 2 halaman

Putri Candrawathi Tak Paham Dakwaannya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa menyatakan, Putri Candrawathi terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Bagaimana saudara terdakwa sudah mengerti apa yang disampaikan JPU tadi?” tanya majelis hakim usai jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Namun Putri mengaku tidak mengerti apa yang disampaikan oleh JPU selama hampir dua jam tersebut.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti dakwaannya yang mulia,” ujar Putri.

“Silakan dijelaskan lagi saudara penuntut umum,” timpal hakim.

JPU pun menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan terhadap istri Ferdy Sambo ini. Menurut JPU, Putri adalah terdakwa yang sudah didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Jadi bukan hanya saudara terdakwa saja. Ini sudah terlihat jelas, Bu Putri yang menelepon Ferdy Sambo, memesan PCR hingga semua,” ucap Jaksa.

“Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri Candrawathi lagi.

Mendengar jawaban tersebut, pengunjung sidang langsung berseru. Hakim pun meminta penasihat hukum menjelaskan hal terkait dakwaan ke penasihat hukum.

Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Putri Candrawathi mengaku siap melanjutkan persidangan.

“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan dan saya serahkan ke penasihat hukum saya,” ucap Putri menutup.

Sidang Putri Candrawathi kemudian diskorsing beberapa waktu untuk istirahat. Persidangan nanti akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.