Liputan6.com, Jakarta - Dua orang ditangkap karena melakukan pengerusakan Gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu malam (16/10/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial WR dan G. Keduanya merupakan jamaat dari salah satu kubu gereja tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi pengerusakan dinding pembatas antara gereja baru dan lama dilakukan oleh sekelompok orang pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
"Pengrusakan dipicu karena sebelumnya terjadi cekcok antara dua kubu," kata Iman dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Setelah menerima laporan ini, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap dua pelaku pengrusakan sarana ibadah umat kristiani itu.
"Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas dengan palu dan linggis," ujarnya.
2 Pelaku Dijerat KUHPidana
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pengerusakan akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana.
Namun untuk permasalahan sengketa kepengurusan gereja, lanjut Iman, pihaknya telah meminta kepada dua kubu yang berseteru agar diselesaikan secara internal.
"Sebetulnya kedua kubu sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun entah bisa kembali konflik," ujarnya.
Advertisement