Sukses

Debat Panas Hakim dan Pengacara Terdakwa Ricky Rizal soal Waktu Eksepsi

Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Ricky Rizal, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Ricky Rizal, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta.

Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim pun menanyakan Terdakwa Ricky Rizal soal nota keberatan atau eksepsi. Namun menurut penasehat hukumnya, kliennya belum mempersiapkan hal tersebut.

“Saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama Minggu depan, satu Minggu,”ujar pengacara Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Mendengar hal itu, hakim merasa keberatan. Menurut dia, persidangan harus berdasarkan asas peradilan yang cepat sederhana dan murah. Hakim tidak setuju dan membatasi waktunya hanya sampai Kamis mendatang tanggal 20 Oktober 2022.

“Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau tidak mau kami tinggal,” wanti hakim.

2 dari 3 halaman

Debat

Mendengar hal itu, pengacara pihak Ricky menilai hal itu tidak adil karena hal tersebut belum disiapkan. Dia memohon agar dapat diberikan kecukupan waktu selama sepekan.

Bukannya mengizinkan, hakim malah heran mengapa belum siap. Padahal, salinan surat dakwaan sudah diberikan jaksa kepada tim penasihat hukum terdakwa. Menjawab itu, memang hal tersebut tidak ditampik. Namun tetap saja timnya belum siap.

“Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi,” jelas hakim membandingkan.

“Jangan samakan majelis, tapi kamu memohon juga kami diberikan kesempatan,” jelas pengacara.

3 dari 3 halaman

Manfaatkan Waktu

Hakim pun menegaskan jika saksi dalam kasus ini sangatlah banyak. Dia berharap para pihak bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.

“Jadi Kamis mau atau tidak?” tegas hakim.

“Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan,” bantah pengacara.

“Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Karena pertimbangan nya Minggu ke dua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan tau tidak itu pada waktu Minggu kedua persidangan ini. Ingat perkara ini saksinya sangat banyak,” wanti hakim menegaskan.

“Baik,” singkat pengacara mengamini.