Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang perkara dugaan pembunuhan Berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi Kamis (20/10/2022).
Penundaan itu dilakukan setelah Tim Penasehat Hukum Kuat Maruf menyatakan untuk memerlukan waktu selama tiga dalam membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
"Atas dakwaan jaksa kami dari tim penasehat hukum akan mengajukan eksepsi, karena itu kami meminta waktu sebagaimana terdakwa yang lain tiga hari," kata salah satu kuasa Hukum saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Advertisement
Atas permintaan tersebut, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menyatakan akan melanjutkan sidang untuk agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Kuat Maruf pada sidang selanjutnya.
"Kami akan lanjutkan persidangan berikutnya kamis, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," sebutnya.
Sopir pribadi Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf menjadi target kemarahan sejumlah orang saat ditampilkan ke hadapan publik di Lobi Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022).
Dakwaan
Sebelumnya dalam dakwaan, Sopir Irjen Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf sempat membawa pisau di dalam tasnya saat pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata Jaksa saat sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf," katanya.
"Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," ujar Jaksa.
Selain itu, Kuat Maruf juga bertugas memanggil mereka berdua ke dalam rumah. Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kuat Ma'ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yosua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
"Yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberitahu kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti oleh Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," tambahnya.
Advertisement
Pasal
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf juga didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com