Sukses

Buku Hitam Ferdy Sambo Disebut Sudah Ada Sejak Berpangkat Kombes

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, terlihat menenteng buku hitam saat hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, terlihat menenteng buku hitam saat hadir di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut merupakan catatan harian kliennya.

"Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan, buku hitam tersebut sudah dibawa sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," ungkap Arman.

Namun, dia belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik. Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

"Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," kata Arman.

 

2 dari 3 halaman

Sidang Kasus Ferdy Sambo Dilanjutkan Kamis

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Wahyu juga mengatakan, majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela pada persidangan Kamis mendatang. Putusan sela ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," kata Hakim

"Siap yang mula," jawab JPU.

 

3 dari 3 halaman

Tanggapan Jaksa

"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Wahyu juga mengatakan, majelis hakim sekaligus akan membacakan putusan sela pada persidangan Kamis mendatang. Putusan sela ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30 WIB," kata Hakim

"Siap yang mula," jawab JPU.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com