Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut sempat memegang leher belakang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan mendorongnya sebelum dieksekusi.
Dalam surat dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebutkan saat itu Ferdy Sambo marah usai mendengar langsung kejadian pelecehan seksual di Magelang dari sang istri Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diceritakan langsung oleh Putri saat sudah berada di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Advertisement
Kemudian Ferdy Sambo mencari keberadaan Brigadir J. Sang sopir, Kuat Ma'ruf langsung turun dan memanggil Yosua dan Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy lainnya. Ricky Rizal dan Yosua pun menemui Ferdy Sambo yang sudah bersama Bharada E.
"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, korban Yosua bertemu dan berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo. Pada saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban lalu mendorong korban ke depan sehingga posisi korban tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa dalam surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Saat itu Bharada E berada di samping kanan Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal berada di belakang Bharada E.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter," kata jaksa.
Tembakan Bharada E dan Ferdy Sambo
Saat itu Ferdy Sambo meminta Brigadir J berlutut dan akhirnya dieksekusi oleh Bharada E. Saat menerima tembakan dari Bharada E, Brigadir J masih bergerak kesakitan.
"Lalu untuk meluapkan kemarahan dan emosinya Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E tak banyak bergerak saat mendengarkan surat dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam ini hanya terduduk lemas di atas kursi pesakitan. Dia terlihat duduk sambil membungkukkan badannya. Kepalanya sesekali tertunduk.
Bharada E terlihat tetap tertunduk sambil membaca salinan surat dakwaan. Bharada E sesekali membalikkan salinan berkas dakwaan.
Advertisement
Senjata Brigadir J Diamankan
Dalam pembacaan dakwaa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, senjata laras panjang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat diamankan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo usai terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf, yang merupakan orang kepercayaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.
Hal itu diungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Adapun senjata Yosua yang diamankan Ricky Rizal yakni H233001 dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug kaliber 223. Dua senjata api ini kemudian diamankan di kamar milik putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Richard Eliezer dan Bripka Ricky diminta Putri masuk ke kamar miliknya. Kemudian Bripka Ricky bertanya kepada Putri yang tengah tiduran sambil berselimut di atas kasur.
Kemudian Putri bertanya soal keberadaan Yosua.
"Yosua di mana?," kata jaksa menirukan perkataan Putri sesuai surat dakwaan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).