Sukses

Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Keluarga dari Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum terkait kasus peredaran narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga dari Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum terkait kasus peredaran narkoba.

Henry Yosodiningrat menceritakan, istri Teddy menemuinya untuk menghadapi permasalahan yang terjadi dan meminta kepadanya untuk menjadi kuasa hukum sang suami, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Setelah saya mendengar cerita istrinya, saya bilang oke saya akan ketemu Teddy dulu. Saya akan tanya dulu," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dari pertemuannya dengan Teddy, dia mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba seperti yang disebutkan. Dia dinyatakan positif lantaran karena obat bius karena pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelum pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"Kalaupun hasil pemeriksaan saya positif katanya, itu pengaruh obat bius, karena sehari sebelum diperiksa itu, sehari atau dua hari sebelumnya dia habis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," cerita Henry.

Henry mengaku sudah mengenal sosok Teddy sejak masih berpangkat AKP. Dia menilai, Teddy adalah sosok yang taat dalam beribadah dan bukan semabarangan orang.

"Saya tahu persis Teddy saya kenal dia sejak dia AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah. Nggak sembarangan dia asal bersumpah," ucap Ketum Granat ini.

Namun demikian, Henry Yoso menegaskan apabila selama di pertengahan perjalanan kasus ternyata Teddy berbohong, maka tak segan untuk meninggalkan kliennya tersebut.

2 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Tersangka Narkoba

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa Teddy pada sebagai saksi. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Pengungkapan kasus Irjen Teddy ini merupakan pengembangan dari peredaran narkoba di Sumatera Barat.

"Saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan berpangkat kompol setingkat kapolsek. Dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Kemudian, dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," kata Sigit dalam jumpa pers.

Setelah itu, Sigit memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy. Usai diperiksa, Irjen Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.

"Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk meentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Pemeriksaan Etik dan Pidana

Kapolri Listyo Sigit juga memerintahkan Kadiv Propram dan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran untuk melakukan pemeriksaan terkait etik profesi dan pidana atas kasus Irjen Teddy. Dia memperingatkan semua anggota Polri untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

"Saya minta siapa pun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri akan sampai Irjen TM diproses tuntas dan terus dikembangkan. Ada dua hal proses etik dan pidana dan ini bentuk keseriusan kami menindak tegas masalah narkoba, dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dan ada tindakan tegas," tegas Sigit.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com