Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran barang gelap Narkoba jenis sabu-sabu. Kuasa Hukum Teddy menilai penetapan tersangka tersebut dinilai sangat tidak masuk akal.
“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai 20 m atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu," ungkap Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Dirinya menegaskan, ketika dirinya ditunjuk untuk membela Teddy sangat bahwa kliennya tidak bersalah termasuk tentang penetapan tersangka yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Advertisement
"Jadi percayalah saya tidak akan membela kesalahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudiam percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," tuturnya.
Henry bahkan menjamin pendampingan hukum terhadap Teddy sama sekali tidak berdasarkan urusan honor atau bayaran.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” ucap kuasa hukum Teddy.
Dia mengungkapkan jika memang ia menilai Teddy bersalah, tentu akan menjadi orang paling pertama untuk menghukumnya.
“Kalau Teddy betul dia saya lihat masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati kan gitu,” imbuhnya.
Henry Yosodiningrat Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Teddy
Sebelumnya, Keluarga dari Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat untuk, untuk menjadi kuasa hukum terkait kasus peredaran narkoba.
Henry menceritakan, kala itu istri tadi Teddy bertemu dengan dirinya untuk menjadi kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Istri Teddy pun menceritakan permasalah suaminya dan minta waktu untuk bertemu dengan mantan Kapolda Sumbar itu.
"Setelah saya mendengar cerita istrinya, saya bilang oke saya akan ketemu teddy dulu. Saya akan tanya dulu," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dari pertemuanya dengan Teddy, dia mengungkapkan bahwa Irjen Teddy bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba seperti yang disebutkan. Dia dinyatakan positif lantaran karena obat bius karena pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelum pertemuan dengan presiden Joko Widodo.
"Kalaupun hasil pemeriksaan saya positif katanya, itu pengaruh obat bius, karena sehari sebelum diperiksa itu, sehari atau dua hari sebelumnya dia abis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," cerita Henry.
Advertisement
Sudah Kenal dengan Teddy
Henry bahkan mengaku sudah mengenal sosok Teddy sejak dirinya masih menjadi AKP. Dinilainya, Teddy adalah sosok yang taat dalam beribadah dan bukan semabarangan orang.
"Saya tahu persis teddy saya kenal dia sejak dia AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal teddy orangnya taat beribadah. Nggak semabrangan dia asal bersumpah," ucap Ketum Granat.
Kendati demikian, dirinya menegaskan apabila selama dipertengahan perjalanan Teddy tengah berbohong. Henry tidak segan untuk meninggalkan kliennya tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com