Liputan6.com, Jakarta Jumlah Pekerja Migran Indonesia di luar negeri terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI mencapai 3,7 juta pekerja, mereka tercatat resmi dan sesuai prosedur itu tersebar di 150 negara. Jumlah tersebut masih jauh dari data World Bank 2019 yang menyebut PMI di luar negeri ada 9 juta orang.Â
Begitu besarnya angka PMI di luar negeri, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menekankan urgensi pendataan para pekerja migran Indonesia di luar negeri, untuk memastikan perlindungan dan keamanan mereka.
Baca Juga
Dia menilai pendataan PMI sangat penting dilakukan karena data yang akurat, sangat membantu upaya negara memastikan perlindungan WNI di luar negeri.
Advertisement
"Komisi I DPR sudah sejak 2019 menyuarakan urgensi pendataan PMI sehingga DPR sangat mendukung ketika Presiden mengangkat hal tersebut dan mendorong BP2MI untuk membantu melakukan pendataan pekerja migran di luar negeri," kata Christina di Jakarta, Selasa (18/10)
Apa yang disampaikan oleh Christina itu merespon penyataan Presiden Joko Widodo saat melepas pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan ke Korea Selatan, pada Senin (17/10).Â
Presiden menyoroti masih banyaknya pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur legal. Presiden mendorong BP2MI terus mendata seluruh pekerja Indonesia di luar negeri dan mengurangi jumlah pekerja migran ilegal.
Christina Apresiasi Komitmen Pemerintah
Atas komitmen komitmen Presiden dalam memberikan perlindungan dan perhatian bagi PMI, Christina memberikan apresiasinya. Namun, menurut dia, perhatian Presiden Jokowi perlu diikuti langkah-langkah konsisten dari semua pihak sehingga pendataan dan upaya menghapus pengiriman PMI secara ilegal dapat berhasil dengan baik.
"Kita patut mengapresiasi perhatian Presiden terhadap PMI. Dua hal ditekankan Presiden dalam arahannya yaitu pendataan dan menghilangkan praktek-praktek pengiriman PMI secara ilegal," ujarnya.
Christina menyampaikan bahwa pendataan PMI memerlukan sinergi berbagai pemangku kepentingan, misalnya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bisa mencatat PMI yang berangkat melalui jalur resmi.
Namun menurut dia, untuk PMI yang sudah berada di luar negeri dan berstatus ilegal, pendataannya hanya mungkin dilakukan oleh perwakilan yaitu Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KBRI/KJRI) melalui lapor diri WNI dan pemutakhiran data.Â
"Yang menjadi permasalahan selama ini adalah tidak semua WNI mau melakukannya padahal sudah diwajibkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan dapat dikenakan denda administratif. Ini patut jadi perhatian, perlu sosialisasi masif agar lapor diri bisa dijalankan seluruh WNI kita di luar negeri,“ ujarnya.
Advertisement
Berantas Praktek Ilegal Pengiriman PMI
Politisi Partai Golkar itu meminta komitmen semua pihak untuk bersama-sama memberantas praktek ilegal pengiriman PMI yang selama ini masih marak terjadi.
Dia meminta pemerintah memastikan pengawasan di "jalur-jalur tikus" dan tempat pemberangkatan resmi seperti bandara serta pelabuhan.
"Ini adalah kerja kolektif banyak pihak, tidak bisa hanya BP2MI karena pengiriman PMI ilegal sudah menjadi sindikat yang sekian lama beroperasi bahkan diduga melibatkan aparat. Presiden sudah beri arahan, tinggal langkah-langkah teknisnya seperti apa, itu yang kami tunggu," katanya.
Selain itu Christina menilai pemerintah harus menyediakan skema jalur pemberangkatan resmi melalui skema G2G maupun P2P yang didukung pemerintah.
Â
(*)