Sukses

PBNU Siap Bantu Polri Berantas Judi Online

PBNU bersama ormas keagamaan menyatakan siap membantu Polri memberantas judi online. Sebab selain dilarang agama, judi hanya akan menyengsarakan masyarakat dan bisa berpotensi terjadinya tindak kriminal.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur mengatakan pihaknya mendukung langkah Polri memberantas judi online. Fahrur menyebut judi hanya akan membuat ekonomi masyarakat kian terpuruk.

"Ya, kita mendukung pemberantasan judi sebagai salah satu penyakit masyarakat. Yang memberi harapan palsu membuat orang miskin menjadi tambah miskin," ujar Fahrur dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Fahrur menyatakan organisasi kemasyarakatan, termasuk PBNU siap sedia membantu Korps Bhayangkara memberantas judi online di tengah masyarakat. Saat ini marak judi online yang menawarkan akses mudah lewat telepon seluler.

"Ormas keagaman siap sedia membantu dengan senang hati untuk pemberantasan judi karena memang (judi) dilarang oleh agama," kata dia.

Menurutnya, judi hanya menawarkan mimpi mendapatkan uang secara cepat jika menang. Ia mengingatkan bahaya judi online akan membuat pelakunya kecanduan, merusak ekonomi dan mental masyarakat, serta pelakunya berpotensi melakukan tindakan kriminal.

"Ini harus dicegah dan diberantas secara serius oleh aparat kepolisian," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Bandar Besar Judi Online Apin BK Ditangkap

Sebelumnya Polda Sumaterat Utara telah menetapkan 16 tersangka judi online, termasuk bandar besar bernama Apin BK.

Apin BK ditengarai mengelola 21 situs judi online bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) yang berkedok kuliner di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omset hampir Rp 1 miliar setiap hari.

Nama Apin BK sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian dia diterbangkan ke Sumut untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut. Polisi menjerat Apin BK dengan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).