Sukses

Sidang Mafia Minyak Goreng, Lin Che Wei Bukan Pegawai Struktural Menko Perekonomian dan Tidak Digaji

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menyidangkan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dalam Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau yang dikenal dengan kasus mafia minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menyidangkan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dalam Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau yang dikenal dengan kasus mafia minyak goreng. Hadir sebagai saksi, Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Tirta dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait status Lin Che Wei di kementeriannya. Menurut dia, terdakwa adalah anggota tim asistensi yang tidak digaji dari Pemerintah dan juga tidak mendapatkan anggaran khusus.

"Lin Che Wei bukan bagian dari struktur kelembagaan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Tirta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Tirta lalu menjelaskan bagaimana cara kerja Lin Che Wei. Dia menguji, bahwa yang bersangkutan bisa kerja secara individu atau kolektif kolegial dengan produk kerjanya adalah memberikan saran dan rekomendasi terkait kebijakan ekonomi yang sifatnya tidak mengikat.

"Lin Che Wei (hanya) akan diberikan surat tugas jika ada perintah atau mewakili menteri koordinator yang bersifat tugas luar kantor. Sebab, hal itu akan terkait support anggaran," tutur Tirta.

2 dari 3 halaman

Hadir di Rapat

Terkait hadirnya Lin Che Wei dalam rapat Kementerian Perdagangan, seperti diutarakan penasihat hukum Handika Honggowongso, artinya tidak ada keberatan dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Setiap rapat yang digelar oleh Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng, Lin Che Wei hanya memberikan saran dan pertimbangan," Tirta menutup.

3 dari 3 halaman

5 Terdakwa

Seperti diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 atau Rp18,3 triliun.

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.