Liputan6.com, Jakarta Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Hendra salah satu orang yang ikut berperan mengaburkan fakta atas kematian Brigadir J supaya sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.
Brigadir J ditemukan tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Dalam dakwaan terungkap, Hendra Kurniawan memerintahkan Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.
Perintah itu menindaklanjuti arahan dari Ferdy Sambo. Disebutkan, arahannya mengecek CCTV dan menyuruh agar pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah di cek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening..!", kata Jaksa membacakan dakwaan.
Cahya Nugraha alias Acay saat itu berada di Bali. Sehingga, anak buah yakni Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV.
"Anggota Cahya Nugraha alias Acay akan menemui Agus Nurpatria Adi Purnama guna berkoordinasi menyangkut arahan dari terdakwa," ucap Jaksa.
Jaksa menyebut, setidaknya ada 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang ditemukan Irfan Widyanto. Hal itulah yang dilaporkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan telepon.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria Adi Purnama, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan.
"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ujar dia.
Sebelumnya, Hendra telah mendengar cerita tewasnya Brigadir J dari Ferdy Sambo. Adapun, yang didengar Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Richard Eliezer Pudihang.
"Hendra Kurniawan bertanya 'ada peristiwa apa bang' dijawab sama Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap mbak mu'. Kemudian Ferdy Sambo melanjutkan mbak mu teriak-teriak saat kejadian itu ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang sehingga saling tembak mereka. Cerita yang direkayasa Ferdy Sambo disampaikan ke Hendra Kurniawan," ujar dia.
Hendra Kurniawan juga mendapatkan cerita serupa dari Benny Ali. Bersama-sama dengan Susanto turut berada di lokasi kejadian.
"Putri Candrawathi membenarkan telah terjadi pelecehan disaat sedang beristirahat di kamar. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan ke Hendra Kurniawan," ujar Jaksa.
Dibantu Tim KM 50
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo cs ternyata menggunakan tim insiden pembunuhan KM50 untuk mengganti kamera pengawas atau CCTV kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu terungkap dari dakwaan mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan agar pemeriksaan saksi kasus tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir J dilakukan di tempat Hendra.
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro saja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," demikian kata jaksa mengulang percakapan Ferdy Sambo dengan Hendra Kurniawan.
Belakangan diketahui kasus tembak menembak antara kedua anak buah Ferdy Sambo itu merupakan rekayasa Ferdy Sambo. Tembak menembak keduanya terjadi usai insiden pelecehan seksual di Duren Tiga. Insiden pelecehan di Duren Tiga juga masuk dalam rekayasa Ferdy Sambo.
Menerima perintah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan langsung menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay.
"Hendra Kurniawan, menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung. Kemudian Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui whatsapp call dan meminta agar ke ruangan Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Advertisement