Liputan6.com, Jakarta MIH, pelaku pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun ditangkap polisi. Sebelumnya pelaku berinisial S alias B, melarikan diri setelah memusnahkan semua barang bukti dengan cara dibakar.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan S alias B, terhadap korban MIH, terjadi pada Minggu 11 September 2022 lalu di kawasan komplek Kejaksaan, Kelurahan Cipayung, Tangerang Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian bercerita kepada orang tuanya. Setelah itu langsung membuat laporan ke Polres Tangsel.
"Pelaku diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Ranmor Selasa pagi kemarin, di kawasan Sawangan, Kota Depok," kata Ipda Galih, dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatan yang dilakukan S itu, pria berstatus duda ini terancam pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Galih menjelaskan, tertangkapnya pelaku S alias B itu, bermula dari proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan diketahui tinggal mengontrak di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Â
Pengakuan Pelaku
Dari informasi itu, tim kemudian mencari pelaku di kawasan Pondok Cabe. Namun, pelaku diduga telah meninggalkan kontrakan tersebut dan berpindah ke lokasi lain.
"Kemudian kemarin, sekira jam 01.00 dini hari tim opsnal mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok dan telah berhasil menangkap tersangka S alias B," jelas Galih.
Pelaku saat didatangi polisi juga mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan di komplek Kejaksaan terhadap korban MIH itu.
"Tersangka S alias B mengakui telah melakukan telah menyetubuhi korban di komplek Kejaksaan," katanya.
Di hadapan polisi, pelaku S juga mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, membakar celana, jaket dan bajunya.
"Kemudian untuk mengelabui petugas pelaku mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam," jelas Galih.
Advertisement
4 Pelaku Pemerkosaan di Hutan Kota Ditangkap
Kasus pemerkosaan, sebelumnya pernah pula dialami seorang remaja putri berumur 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara. Keempat pelaku berhasil diamankan pada 6 September 2022 lalu.
"Pas lapor kita langsung tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu, 17 September 2022 lalu.
Setelah berhasil ditangkap, keempat terduga pelaku ditempatkan di Rumah Aman, Cipayung. Alasannya, para pelaku merupakan anak di bawah umur atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Empat orang anak (pelaku) ini sudah dititipkan ke Rumah Aman Cipayung jadi proses nya sudah ditangani sama Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," ucapnya.
Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Febri mengatakan kasus ini telah ditangani Unit PPA dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," kata dia.
Febri enggan menjelaskan identitas para pelaku. Sebab, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.