Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin tak berani menatap langsung wajah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Momen itu terjadi saat Arif menghadap Ferdy Sambo di ruang kerjanya pada 13 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman hendak membahas isi DVR CCTV yang berisi rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No 46, No 45, dan No 43.
Hal ini terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Advertisement
Baca Juga
Arif Rachman Arifin selaku terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Rabu (19/10/2022).
"Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk. Lalu Ferdy Sambo berkata, "kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu". Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," kata jaksa dalam persidangan.
Hendra Kurniawan kemudian menyuruh Arif Rachman Arifin mempercayai apa yang disampaikan Ferdy Sambo terkait peristiwa di Duren Tiga.
Berdasarkan cerita Ferdy Sambo, Brigadir J tewas terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebelum dirinya datang ke rumah dinas tersebut.
Sementara pada rekaman CCTV yang dilihat Arif Rachman Arifin, Brigadir J terpantau masih hidup dan sedang berjalan di halaman rumah saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas tersebut.
"Hendra Kurniawan berkata "sudah Rif, kita percaya saja". Kemudian pada saat Arif Rachman Arifin, dan Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, Ferdy Sambo meminta kembali kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, berkata "pastikan semuanya sudah bersih"," ucap jaksa membaca surat dakwaan.
Sambo Perintahkan Hapus Rekaman CCTV
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Arif Rachman Arifin memberangus video rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Video itu dinilai mematahkan skenario yang dibuat Ferdy Sambo terkait penyebab tewasnya Brigadir J akibat adu tembak dengan Bharada E.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama. Dia menjalani sidang atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Jaksa mengutarakan, Ferdy Sambo awalnya memerintahkan kepada Chuck Putranto menduplikat atau menyalin ulang tiga unit DVR CCTV yang telah diambil kembali di Polres Metro Jaksel. Sementara itu, Chuck Putranto menyuruh Baiquni Wibowo untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV.
Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobil.
"Setelah keduanya bertemu, Chuck Putranto menyampaikan "Beq tolong copy dan lihat isinya" dan oleh saksi Baiquni Wibowo menjawab "ngga apa-apa nih..?" dan dijawab oleh Chuck Putranto "kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," kata Jaksa.
Jaksa menyampaikan, dari tiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi data atau rekaman yaitu DVR CCTV yang berada di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43.
"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk wama merah hitam," ujar Jaksa.
Advertisement
Anak Buah Sambo Mulai Curiga
Jaksa menerangkan, Baiquni Wibowo menunjukkan data rekaman yang sudah dicopy tersebut kepada Chuck Putranto, pada Rabu 13 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB setelah pelaksanaan olah TKP di Komplek Polri Duren Tiga No. 46.
"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto "nih udah copyannya CCTV" saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan "bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?" ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil unduhan.
"Diputar dengan menggunakan laptop milik Baiquni Wibowo," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dam Ridwan Rhekynellson Soplanit terkejut melihat isi rekaman.
"Mereka berkata: bang ini Joshua masih hidup" lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas saksi Ferdy Sambo," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Arif Rachman merasa kronologi kejadian tembak menembak tidak sesuai dengan CCTV tersebut. Arif Rachman Arifin lantas memberitahukan kepada Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung dan juga merupakan bagian Tim Khusus yang menangani peristiwa di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan.
"Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya fakta dari rekaman CCTV tersebut di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampal di rumah dinasnya," ujar Jaksa.
Ferdy Sambo: Kamu Tidak Percaya Sama Saya?
Jaksa menyampaikan, Arif Rachman Arifin gemetar. Saat itu, Hendra Kurniawan menenangkannya. Mereka berdua menghadap Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo menanyakan maksud dari kedatangan Hendra Kurniawan S.IK dan Arif Rachman Arifin dan dijawab oleh Hendra Kurniawan hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rachman Arifin, dari rekaman CCTV," ujar dia.
Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo, tidak percaya.
"Masa sih." Kemudian Hendra Kurniawan meminta kepada Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan Kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat Ferdy Sambo datang ke TKP," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Ferdy Sambo bersikukuh rekaman keliru. Namun pada saat itu Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara Ferdy Sambo atau emosi.
""Masa kamu tidak percaya sama saya." Lalu Ferdy Sambo, menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut," ucap Jaksa.
Jaksa menyamapaikan, Arif Rachman Arifin menjawab Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplanit melihat dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan Laptop tersebut miliknya Baiquni Wibowo.
"Ferdy Sambo mengatakan "berarti kalau ada bocor dari kalian berempat. Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat "kamu musnahkan dan hapus semuanya"," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan Ferdy Sambo menginstruksikan kepada Hendra Kurniawan untuk memastikan agar rekaman video sudah terhapus. "Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres"," ucap jaksa.
Advertisement