Sukses

Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara: Surat Dakwan JPU Penuhi Syarat Formil

Pengacara Agus, Henry Yosodiningrat menjelaskan, alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena apa yang disampaikan oleh JPU dalam sidang tersebut sudah sesuai terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Agus Nurpatria tak mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini disampaikan dalam sidang Obstruction of Justice (OJ) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengacara Agus, Henry Yosodiningrat menjelaskan, alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena apa yang disampaikan oleh JPU dalam sidang tersebut sudah sesuai terhadap kliennya.

"Eksepsi itu adalah keberatan terhadap surat dakwaan ya, yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 KUHP," kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Kami secara jujur dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," sambungnya.

Oleh karena itu, Henry selaku kuasa hukum mengaku menghormati azas peradilan cepat, murah dan sederhana.

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi. Nah, saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

"Misalnya diundang olehSsambo, kemudian datang. Ya kemudian bersama dengan Sambo melaporkan ini. Jadi, perbuatan-perbuatan lain ya enggak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," tutupnya.

2 dari 3 halaman

Halangi Penyidikan

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Agus menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (19/10/2022). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Kelas 1A Khusus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan kasus obstruction of justice dilakukan oleh tujuh anggota Polri. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa Syahnan Tanjung, dakwaan dibacakan dalam persidangan, PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

3 dari 3 halaman

Dugaan Peran Agus Nurpatria

Jaksa menuturkan, kasus diawali dengan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Agus Nurpatria terlibat untuk menutupi fakta sebenarnya dari pembunuhan Brigadir J. Agus diduga berperan sebagai pemimpin pra rekonstruksi kasus Brigadir J dan mengumpulkan CCTV di TKP.

Agus segera menemui Sambo di lokasi meninggalnya Brigadir J, yakni rumah dinas Sambo di Duren Tiga Jakarta. Agus menerima telepon dari Irfan Widyanto yang menyebut bahwa ada 20 CCTV di area rumah dinas Sambo. Agus langsung mengabari Hendra Kurniawan yang pada saat itu berada di rumah dinas Sambo.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com