Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah menyiapkan pemberkasan untuk sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Sedang pemberkasan (kode etik)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022).
Dedi mengatakan, pemberkasan etik tersebut sedang disusun oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang nantinya akan dilanjut dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Advertisement
Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi yang akan diberikan dari pihak Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Irjen Teddy Minahasa (TM) ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa Teddy pada sebagai saksi. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan, keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Pengungkapan kasus Irjen Teddy ini merupakan pengembangan dari peredaran narkoba di Sumatera Barat.
"Saat itu berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan berpangkat kompol setingkat kapolsek. Dan berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi. Kemudian, dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," kata Sigit dalam jumpa pers.
Setelah itu, Sigit memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen Teddy. Usai diperiksa, Irjen Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
Pemeriksaan Etik dan Pidana
Kapolri Listyo Sigit juga memerintahkan Kadiv Propram dan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran untuk melakukan pemeriksaan terkait etik profesi dan pidana atas kasus Irjen Teddy. Dia memperingatkan semua anggota Polri untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
"Saya minta siapa pun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri akan sampai Irjen TM diproses tuntas dan terus dikembangkan. Ada dua hal proses etik dan pidana dan ini bentuk keseriusan kami menindak tegas masalah narkoba, dan ini warning bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dan ada tindakan tegas," tegas Sigit.
Â
Advertisement
Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa
Keluarga dari Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum terkait kasus peredaran narkoba.
Henry Yosodiningrat menceritakan, istri Teddy menemuinya untuk menghadapi permasalahan yang terjadi dan meminta kepadanya untuk menjadi kuasa hukum sang suami, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
"Setelah saya mendengar cerita istrinya, saya bilang oke saya akan ketemu Teddy dulu. Saya akan tanya dulu," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dari pertemuannya dengan Teddy, dia mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa bukanlah pengguna apalagi pengedar narkoba seperti yang disebutkan. Dia dinyatakan positif lantaran karena obat bius karena pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelum pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
"Kalaupun hasil pemeriksaan saya positif katanya, itu pengaruh obat bius, karena sehari sebelum diperiksa itu, sehari atau dua hari sebelumnya dia habis melakukan tindakan di lutut kemudian dibius," cerita Henry.
Henry mengaku sudah mengenal sosok Teddy sejak masih berpangkat AKP. Dia menilai, Teddy adalah sosok yang taat dalam beribadah dan bukan semabarangan orang.
"Saya tahu persis Teddy saya kenal dia sejak dia AKP bukan tipe itu lah. Kemudian bagaimana dengan sumpah, saya kenal Teddy orangnya taat beribadah. Nggak sembarangan dia asal bersumpah," ucap Ketum Granat ini.
Diproses Etik dan Pidana, Teddy Minahasa Ditempatkan Khusus di Mabes Polri
Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat ruang khusus pascaditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan barang bukti narkoba.
"Hingga saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (15/10/2022).
Zulpan menerangkan, Irjen TM diproses secara etik dan pidana. Terkait pelanggaran pidana ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, sedangkan pelanggaran etik dan profesi diusut Divisi Propam Mabes Polri.
"Ini berjalan seiring atau pararel," ujar dia.
Sementara itu, Teddy Minahasa sedianya diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (15/10/2022).
Namun, Teddy Minahasa meminta jadwal pemeriksaan diundur pada Senin, 17 Oktober 2022. Teddy beralasan pemeriksaan harus didampingi tim penasihat hukum yang telah ditunjuk pihak keluarga.
Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyiapkan tim penasihat hukum dari internal Polri untuk mendampingi Irjen TM selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun, mendapat penolakan dari Irjen TM.
"Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga sehingga kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengakomodir ini. Kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan dan akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," papar Zulpan.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement