Sukses

Dinkes Bogor Larang Dokter Puskesmas Beri Resep Obat Sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota dan Kabupaten Bogor mengedarkan surat terkait larangan tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup kepada masyarakat.

Liputan6.com, Bogor - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota dan Kabupaten Bogor mengedarkan surat terkait larangan tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup kepada masyarakat.

Larangan ini menyusul adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022. Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Hari ini kami terima surat edaran dari Kemenkes terkait kewaspadaan dini gangguan ginjal akut progresif atipikal. Info ini sudah kami teruskan ke semua RS dan Puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, Rabu (19/10/2022).

Selain tenaga kesehatan, pihaknya juga telah meminta apotek di seluruh Kota Bogor sementara waktu menghentikan untuk menjual obat sirup khusus anak.

"Iya kami teruskan sesuai SE ini. Untuk pengawasan nanti oleh Dinkes dan BPOM," kata Retno.

2 dari 3 halaman

Belum Ada Laporan di Bogor

Sampai saat ini, kata Retno, di Kota Bogor belum menemukan laporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.

Senada juga diutarakan Dinkes Kabupaten Bogor, sementara ini di fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obat sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes.

"Kami juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, Intan Widayati.

3 dari 3 halaman

Terapi

Untuk saat ini, Intan menyarankan jika anak sakit demam agar menjalani terapi pengobatan tanpa menggunakan obat-obatan.

"Jika demam, cukup dikompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis dan kebutuhan cairan tercukupi. Jika ada tanda-tanda bahaya, segera bawa ke faskes terdekat," pungkas Intan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bogor, Adang Mulyana mengatakan, ciri-ciri paling terlihat jika mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak adalah kekurangan cairan saat buang air kecil.

"Bahkan sampai tidak bisa buang air kecil. Itu yang sudah akut," kata Adang.