Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah pesan yang menyatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa tidak melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan hal tersebut dapat diuji nanti di pengadilan.
"Ini bisa diuji dalam peradilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (19/10).
Dalam penetapan tersangka, Zulpan menjelaskan sudah memiliki dua barang bukti yang dinilai kuat untuk dapat menetapkan Teddy menjadi tersangka.
Advertisement
"Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari direktorat narkoba PMJ," tegasnya.
Namun, Zulpan menerangkan, meskipun beredar mengenai penyangkalan bahwa Irjen Teddy tidak melakukan peredaran Narkoba. Dirinya memastikan bahwa penyidik yang telah mengungkap kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik PMJ berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," ucap Zulpan.
Soal Pesan Teddy Minahasa
Kendati demikian Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara pasti soal kebenaran dari pesan bantahan tersebut. Terlebih kini Teddy sendri sedang dilakukan penempatan khusus di Mabes Polri.
"Terkait informasi yang berbedar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang shared, karena beliau tidak berada dalam rutan Polda Metro Jaya (PMJ)," ucap Zulpan.
Advertisement
Pengadilan yang Menilai
Sedangkan untuk penyangkalan tersebut nantinya dapat diuji dalam peradilan usai pemberkasan sudah lengkap.
"Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," tutup Zulpan.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com