Sukses

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Suap

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadal Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadal Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Terbit Rencana terbukti menerima suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," sambungnya.

2 dari 3 halaman

Vonis Sang Kakak

Selain Terbit Rencana, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Iskandar Perangin Angin, yang merupakan kakak dari Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwan lainnya yakni Marcos Surya Abadi yang merupakan kontraktor divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan. Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis masing-masing 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

3 dari 3 halaman

Terima Suap

Hakim meyakini, Terbit Rencana Perangin Angin menerima suap terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit dinilai menerima suap senilai Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Terbit Rencana menerima suap itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit Rencana terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.