Sukses

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukum.

Berdasarkan Uraiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi.

Sehingga JPU meminta majelis hakim menerima semua dakwaan untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terangnya.

Selain itu JPU juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat telah sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebagaimana mengacu pada rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," sebutnya.

2 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, Dalam eksepsinya Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa. Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Oleh karena itu, Sarmauli meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

Termasuk juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Ferdy Sambo

Perlu diketahui bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambahnya.

Perbuatan Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana bersama-sama dengan dengan Ricard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berujung penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Reporter: Bachtiarudin alam

Sumber: Merdeka.com