Sukses

Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar 26 Oktober 2022

JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa Putri Candrawathi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Usai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan, untuk putusan tanggapan dari JPU tersebut akan dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022.

"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang," kata Ketua Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, sidang putusan sela tersebut akan dilakukan pada pagi hari terhadap beberapa terdakwa. "Kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari Rabu mendatang," ucap hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum.

Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, Jaksa memohon majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa.

Selanjutnya, menerima surat dakwaan penuntut umum karena memenuhi unsur formil dan materil. "Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan mutiara kebenaran.

Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP.

Jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.

2 dari 3 halaman

Hadir di PN Jaksel, 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang

Empat terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Adapun Agenda sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ialah eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi.

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba sekitar pukul 08.26 WIB dengan diantar mobil tahanan kejaksaan. Mereka berdua mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Selang berapa lama, Putri Candrawathi datang dengan busana hitam lengan panjang dibalut rompi tahanan. Dia tiba di PN Jaksel sekira pukul 08.45 WIB. Putri terlihat meneteng tas bewarna hitam.

Sementara itu, Mobil taktis Brimob yang mengantar Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB. Dia dtampak memakai baju batik cokelat dibalut rompi tahanan. Kendatangannya mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian.

Humas PN Jaksel, Djuyamto menerangkan, agenda sidang dengan terdakawa Ferdy Sambo kembali diselenggarakan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

"Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Sementada Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, tanggapan jaksa atas eksepsi," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Tak Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria menjalani persidangan perdana atas perkara menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) terkait tewasnya Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari keduanya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, dari surat dakwaan sebaimana yang diatur Pasal 143 KUHAP," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," tambah Henry.

Demikian juga dengan pihak pengacara Agus Nur Patria yang sama dengan Hendra Kurniawan. Henry Yosodiningrat mengatakan, dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan oleh karena itu tidak mengajukan keberatan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com