Sukses

Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Rabu 26 Oktober 2022

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo. Sidang ini terkait perkara kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai JPU membacakan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memutuskan, sidang tanggapan dari permintaan JPU tersebut nantinya akan dilaksanakan pada Rabu 26 Oktober 2022.

"Baik, tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan. Maka, sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Hari Rabu, 26 Oktober," kata Ketua Hakim Wahyu dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan atau pembacaan putusan sela tersebut juga akan dilakukan terhadap terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi.

"Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain. Demikian sidang perkara nomor 766.Pid B 2022 atas nama Ferdy Sambo dinyatakan ditutup," kata hakim Wahyu.

 

2 dari 3 halaman

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan JPU dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022.

"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi.

Sehingga JPU meminta majelis hakim menerima semua dakwaan untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terangnya.

Selain itu JPU juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat telah sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebagaimana mengacu pada rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Putri Candrawathi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukum.

Berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, Jaksa memohon majelis hakim yang menangani perkara menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa.

Selanjutnya, menerima surat dakwaan penuntut umum karena memenuhi unsur formil dan materil.

"Menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa.

Jaksa menyadari pada persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penasihat hukum dan terdakwa. Namun, masih dalam batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menemukan mutiara kebenaran.

Jaksa kemudian menguraikan, susunan surat dakwaan mempunyai ketentuan dan diatur pada Pasal 143 KUHP.

Jaksa menilai sebagian ekspesi terdakwa ruang lingkup eksepsi sebagaimana 156 ayat 1 KUHP sehingga penuntut umum tidak perlu menindaklanjutinya.

"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan yang merupakan materi pokok tidak ditanggapi. Sementara fakta hukum akan diungkap dipersidangan," ujar dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com