Sukses

KPK Jebloskan Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Lapas Balikpapan

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dihukum pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Ditambah denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap Abdul Gafur yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ipi.

Abdul Gafur diketahui terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020-2021.

Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

 

2 dari 2 halaman

Uang Suap untuk Musda Demokrat Kaltim

Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga diduga merugikan keuangan negara.

Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp 12,5 miliar dari total Rp 29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.

Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.