Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf menggambarkan kejadian yang diketahuinya pada 7 Jull 2022 di rumah Magelang, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Hal itu tertuang sebagaimana dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan Penasehat Hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Berawal sekira sore hari menjelang magrib, saat berada di teras rumah. Berangkat dari Kuat yang melihat kamar pintu Putri Candrawathi terbuka dan Brigadir J diduga telah melakukan perbuatan kekerasan seksual.
Advertisement
Dimana, Kuat sempat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga keluar dari kamar Putri. Sembari nengok kanan kiri seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.
"Terdakwa yang kebetulan berada di teras rumah depan jendela kaca melihat korban Nofriansah Josua Hutabarat tersebut dan meneriaki "Woy". ternyata teriakan tersebut membuat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lari ke arah dapur yang kemudian Terdakwa menyusul mengejar," sebut penasehat hukum.
Kejar-kejaran antara Kuat Maruf dengan Brigadir J pun terus berlangsung hingga sampai ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan pintu ruang tamu. Sambil terus mengejar juga melalui pintu ruang tamu.
"Susi Lihat ibu... lihat ibu" kata Kuat sebagaimana dalam eksepsi berbicara kepada Susi salah satu ART.
"Ibu.. Ibu..lbu..," teriak Susi, usai berlari dan melihat kondisi Putri ketika di kamar.
Karena mendengar teriakan Susi, Kuat lantas berhenti mengejar Brigadir J untuk kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga.
Terlihat Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca terlihat Putri dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor.
Dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin. Kemudian Susi memeluk Putri terasa pakaiannya lembab sambil menangis menanyakan.
"Ibu.. Ibu.. ibu.. kenapa? Kalau butuh apa-apa panggil bibi," kata Susi.
Brigadir J Kembali Dipanggil Putri
Lalu, Kuat datang menghampiri Susi dan Putri untuk membantu memapah Putri menuju ke kamar tidurnya yang berada di lantai 2, saat itu Susi memapah Saksi Putri Candrawathi dengan memegang tubuh Putri bagian pinggang sembari dipeluk.
Dengan Kuat Maruf yang ada di belakang, Susi kemudian merapikan sprei, bantal dan kasur yang berantakan, untuk selanjutnya mereka berdua merebahkan Putri di tempat tidur.
Sembari Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Putri. Kemudian Putri menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa menghubungi via telepon Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dimana saksi Bharada E sedang berada di SMA Taruna Nusantara bersama Ricky Rizal alias Bripka RR untuk selanjutnya pulang kembali ke rumah usai ditelpon. Putri meminta dua ajudan itu memanggil Brigadir J.
Â
Putri Minta Yosua Mundur
Saat itu, Putri menenangkan Kuat Maruf agar tidak terjadi keributan antara dia dengan Brigadir J. Lalu Kuat yang tidak terima sempat mendesak untuk Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Ibu harus lapor bapak, supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat.
Tak jelas apa respon Putri, tapi saat Brigadir J datang untuk menemuinya. Istri Ferdy Sambo itu meminta agar tidak terjadi keributan dengan Kuat dan meminta agar Brigadir J keluar sebagai ajudan.
"Saya mengampuni perbuatan yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu untuk resign (mundur sebagai ajudan)," ujar Putri.
Yang dibalas oleh Brigadir J dengan tangisan meminta maaf, meminta ampun dan selanjutnya Kuat Maruf meminta Bripka RR dan Brigadir J untuk turun.
Singkatnya, dari situ akhirnya membuat apa yang disebut jadi pemicu kemarahan Ferdy Sambo.
"Dari uraian peristiwa tersebut, sangat jelas bahwa peristiwa keributan di rumah Magelang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah Saguling dan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga No 46, namun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan dipenggal," kata penasehat hukum.
Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP jaksa dianggap tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Namun di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Terdakwa di dalam surat dakwaan, tidak ada satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran Terdakwa dalam perbuatan Tindak Pidana," jelasnya.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai pidana mati.
Advertisement