Sukses

Mahfud Md Dorong Iwan Bule Mundur Lewat Munaslub PSSI

Mahfud Md menyatakan, pemerintah tidak bisa memecat atau memaksa Iwan Bule cs mundur dari PSSI. Namun sebagai pertanggungjawaban moral atas Tragedi Kanjuruhan, sepatutnya mereka mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah tidak bisa memecat atau memaksa Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan (Iwan Bule) beserta jajaran untuk mundur dari posisinya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tragedi Kanjuruhan.

Mahfud Md menyebut, PSSI berada di bawah wewenang Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Meski tak bisa campur tangan, namun pemerintah menurutnya tetap bisa bekerja sama dengan FIFA.

“Rekomenasi TGIPF itu apakah ada gunanya? Iya, semua rekomendasi TGIPF itu jalan sesuai bunyinya. Karena sepakbola itu sudah diatur FIFA dan statuta PSSI. Kita tak boleh ikut camput, tapi pemerintah sudah bertemu presiden FIFA, jadi kita tak ikut campur, tapi kerja sama,” kata Mahfud dalam rilis hasil survei LSI, Kamis (20/10/2022).

Mahfud berharap, rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bisa mendorong agar Iwan Bule mundur dari kursi Ketum PSSI. Hal itu mungkin terjadi lewat dorongan agar digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSSI.

“Mudah-mudahan bisa terjadi (mundur), karena mundur itu bisa melalui dorongan Munaslub atau mundur dulu agar ada Munaslub,” kata Mahfud.

Meski mendorong adanya forum luar biasa, Mahfud menyebut pemerintah tak bisa ikut campur nantinya apabila digelar Munaslub PSSI.

“Ya atau tidak itu terserah, kita tak ikut campur,” ucap Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini menandaskan.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi TGIPF: Ketum dan Exco PSSI Sepatutnya Mundur

Diketahui, PSSI menjadi pihak yang paling disorot dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Induk olahraga sepak bola di Tanah Air itu dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 132 orang pada tragedi Kanjuruhan.

Menurut Ketua TGIPF, Mahfud Md, PSSI dan jajarannya tidak bisa berlindung di balik aturan maupun kontrak-kontrak yang secara formal sah.

"Kalau seperti ini, maka tidak ada yang salah," kata Mahfud usai menyerahkan laporan TGIPF kepada Presiden RI Jokow Widodo, Jumat (14/10/2022).

"Sehingga di dalam catatan kami disampaikan juga bahwa pengurus PSSI juga harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," katanya menambahkan.

Pernyataan Mahfud dipertegas dalam salinan kesimpulan dan rekomendasi TGIPF. Pada poin kelima disebutkan, ketua umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif sudah sepatutnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa mengalami dampak jangka panjang."

Sementara pada poin keenam, TGIPF juga mendesak agar PSSI segera melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas,profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.