Sukses

Kronologi Bentrok Soal Tanah di Jaksel Berujung 44 Orang Jadi Tersangka

Perseteruan antar dua kelompok di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu diketahui pemicunya lantaran ada perebutan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Bentrokan antar dua kelompok di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu diketahui pemicunya lantaran ada perebutan lahan. Polda Metro Jaya menceritakan kronologi tersebut yang menyebabkan puluhan orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Berawal adanya sengketa kepemilikan lahan terletak di Mampang, Jakarta Selatan, saudara M Ali Umar alias H Tabun pemilik tanah 14.000 m2 di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako, tempat kejadian perkara," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10).

"Dengan mendasari putusan Mahkamah Agung tahun 2012 membatalkan HGB 263. Yang bersangkutan bertemu dengan Yusuf Saputra sebagai penerima kuasa ahli waris tanah tersebut," sambungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kala itu pihaknya mendapat informasi terkait pertemuan kedua belah pihak pada Senin (17/10). Namun dalam pertemuan salah satu pihak membawa massa.

"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan dimana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa," kata Hengki.

2 dari 3 halaman

Pemukulan

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bentrokan pun terjadi lantaran salah satu kelompok melakukan pemukulan. Bentrok antar kelompok ini terjadi di depan polisi itu sendiri.

"Di sana ada petugas kepolisian tiba-tiba ada yang melakukan pemukulan di depan hadapan petugas akhirnya terjadi bentrok ini. Oleh karenanya kita amankan massa dari dua kelompok dimana sudah kita tetapkan tersangka," ujar Hengki.

3 dari 3 halaman

44 Tersangka

Akibatnya, bentrokan tersebut tiga orang mengalami luka dan sebuah kafe sempat dirusak. Kemudian terhadap 44 orang yang diduga melakukan pemukulan dan perusakan sudah ditahan sejak kemarin malam. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.

"Ditahan semua, ancaman maksimal 5,6 tahun penjara," tuturnya.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com