Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto menyatakan oknum guru intoleran berinisial E di SMA 52 Jakarta sudah tidak mengajar lagi di SMA tersebut.
"Enggak, enggak ngajar. Sejak satu atau dua hari lalu," kata Purwanto kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Purwanto menyebut jika kasus intoleransi oleh oknum guru intoleran tersebut masih dalam proses finalisasi. Info terbaru, kata dia bakal diumumkan segera mungkin.
Advertisement
"Sedang dalam proses, dalam proses. Sampai sekarang masih proses, belum ada update terbaru, masih kayak kemaren. Ini lagi proses kemungkinan sore, lagi finalisasi," jelas dia.
Lebih lanjut, Purwanto mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan mengacu akan pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Kita semua mengacu pada PP 94 Tahun 2021 sama uu Nomor 14 Tahun 2005 kita mengacu kesana dan kita konsultasi dan kolaborasi dengan badan kepegawaian di sana inspektorat itu, dan lagi dibahas," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula ketika anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah mendapat laporan dugaan aksi intoleran saat pemilihan ketua OSIS di salah satu SMA di Jakarta Utara.
Sidak SMA 52 Jakarta
Ima Mahdiah menyebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA 52 Jakarta untuk memenuhi laporan dugaan intoleransi di sekolah.
Hal ini diungkapkan Ima melalui akun resmi Instagram pribadinya @ima.mahdiah, Rabu 19 Oktober 2022.
Ima menjelaskan dugaan aksi intoleransi yang terjadi di SMA 52 Jakarta berupa praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh oknum guru. Oknum guru, kata Ima tak membolehkan siswa non muslim.
"Hari ini saya sidak ke SMA 52 Jakarta bersama bu @waodeherlina29, memenuhi laporan intoleran di sekolah. Kali ini mengenai praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh salah satu guru bahwa ketua osis tidak boleh non muslim," kata Ima.
Advertisement