Sukses

Hikmahbudhi: Penggugat Ijazah Jokowi Hanya Provokator

Ijazah sekolah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disoal oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono. Dia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disoal oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono. Dia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi), Wiryawan, mengatakan hal itu hanya sebatas tudingan yang tidak masuk akal.

"Tuduhan yang ditujukan untuk Presiden Jokowi merupakan hal yang tidak mendasar, bagaimana mungkin ijazah Presiden palsu," heran Wiryawan dalam keterangan pers diterima, (21/10/2022).

Wiryawan meyakini, sebelum menjadi presiden selama dua periode, Jokowi sudah dua kali jadi wali kota, satu kali gubernur. Oleh karenanya, apa yang dituduhkan Bambang menurut Wiryawan merupakan upaya pembodohan publik.

"Saya pikir ini upaya pembodohan publik yang telah dilakukan oleh Saudara Bambang Tri Mulyono dan upaya memprovokasi masyarakat apalagi sampai berani mengatasnamakan Tuhan dalam sumpah yang dia lakukan," tegas dia.

Wiryawan pun mendukung langkah kepolisian menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Sebab, kata dia tindak-tanduk Bambang dinilai berpotensi memecah-belah bangsa.

"Penetapan tersangka ini langkah tepat dan akurat. Provokator dan pemecah belah bangsa harus segera ditahan dan diamankan," Wiryawan menutup.

2 dari 2 halaman

Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, ras, agama, dan antargolongan) serta penistaan agama.

Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan dinyatakan ditahan.