Sukses

13 Kanal Aduan Pemprov DKI Jakarta, Ada JAKI hingga Media Sosial

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini punya 13 kanal resmi yang disiapkan untuk menampung aspirasi dan keluh kesah warga DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini punya 13 kanal resmi yang disiapkan untuk menampung aspirasi dan keluh kesah warga DKI. Sistem cepat tanggap ini dikembangkan melalui Citizen Relation Management (CRM).

Adanya 13 kanal aduan ini, masyarakat bisa membuat aduan kepada Pemprov DKI baik secara langsung di Pendopo Balai Kota maupun melalui media sosial (medsos) Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

"Melalui sistem CRM, ada 13 kanal aduan, baik berbasis non-geo tagging maupun geo tagging yang bisa teman-teman manfaatkan," demikian keterangan Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @dkijakarta, dikutip Liputan6.com, Minggu (23/10/2022).

Kanal berbasis non-geo tagging dapat dilakukan melalui media sosial dan tatap muka. Sementara itu, untuk kanal berbasis geo tagging, dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.

Pemprov DKI mengklaim sistem CRM ini efisien karena perkembangan status laporan dapat dipantau lewat portal CRM di crm.jakarta.go.id.

Laporan yang sudah masuk nantinya akan ditangani oleh petugas. Apabila sudah selesai akan muncul keterangan status berwarna hijau.

2 dari 2 halaman

Rincian 13 Kanal Aduan

Adapun rincian 13 kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta yaitu, Pendopo Balaikota atau secara langsung, JAKI, Twitter DKI Jakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, dan surat elektronik/Email dki@jakarta.go.id.

Ada pula media sosial pribadi Gubernur/Wakil Gubernur, SMS di 08111272206, kantor inspektorat, kantor wali kota, kantor camat, kantor lurah, aspirasi publik media massa, dan LAPOR 1708.