Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi (PC), Febri Diansyah, menyebut bahwa telah ada empat bukti yang bisa mendukung dan membuktikan atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dialami kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
"Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, kami tim kuasa hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Advertisement
Febri menyebut bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan bukti kedua terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik.
"Keterangan Korban Kekerasan Seksual yaitu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022," bebernya.
Baca Juga
Kemudian bukti ketiga, lanjut dia, penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.
Febri menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. Sebagaimana sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, ahli psikologi, tertanggal 9 September 2022.
"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," sebutnya.
Bukti keempat adalah keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.
"Bukti 4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf," jelasnya
Alasan Tidak Detailkan Kejadian di Magelang
Dalam dakwaan termuat kejadian di Magelang yang disebut adanya dugaan pelecehan seksual dialami Putri Candrawathi hanya disebutkan lantas berujung keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J.
Lalu berlanjut dengan pembicaraan empat mata, setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore. Itu terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan
Setelah Putri dan Brigadir J berbicara, kemudian Kuat mendesak supaya melaporkan peristiwa di Magelang ke Ferdy Sambo. Yang sebelumnya sempat bersitegang dengan pemicunya tak dijelaskan secara detail oleh jaksa.
"Ibu harus lapor itu ke bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di rumah tangga ibu," kata jaksa tirukan ucapakan Kuat.
Putri baru melaporkan ke Ferdy Sambo berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tambahnya.
Advertisement
Pasal yang Dikenakan
Atas tidak jelasnya tergambar peristiwa di Magelang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan bahwa apa yang tertuang dalam dakwaan memang tidak mendetail perihal kejadian di Magelang, karena titik fokus kejadian tindak pidana Pasal 340 KUHP.
"Kita ada menyinggung peristiwa Magelang tapi tidak secara mendetail, karena pasal yang didakwakan adalah fokus ke 340, 338 kepada para terdakwa," ucap Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Kata Ketut, dalam dakwaan yang sudah dibacakan JPU menegaskan pihaknya tidak mendakwa terhadap kejadian yang ada di Magelang.
“Kalau ke mana-mana nanti surat dakwaan menjadi bias,” imbuh ketut.
Dia juga mengatakan bahwa penyusunan dalam surat dakwaan oleh JPU sudah sesuai berdasarkan dari berkas perkara penyidikan.
“Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum itu sumbernya dari berkas perkara penyidikan. Jadi tidak mungkin kita buat di luar berkas perkara," ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com.