Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan keinginan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menemui Gubernur Lukas Enembe di kediamannya di Papua.
Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, pertemuan insan KPK dengan pihak yang berperkara tak akan dipermasalahkan selama tujuannya menjalankan tugas.
Baca Juga
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," ujar Albertina Ho dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Advertisement
Albertina mengatakan, Firli juga tidak membutuhkan izin dari pihaknya jika ingin mengetahui secara langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Kalo tidak dilarang kan tidak perlu izin, yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Albertina.
Diketahui KPK akan mengirimkan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek kesehatan Lukas Enembe. Dikabarkan Firli Bahuri juga akan turut serta bersaman tim dokter independen.
Rencana itu muncul usai tim kuasa hukum dan dokter pribadi serta juru bicara Lukas Enembe bertemu tim penyidik KPK pada Senin 17 Oktober 2022.
"KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari IDI ke Jayapura sehubungan dengan informasi sakitnya tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 17 Oktober 2022.
Ali mengatakan, teknis pengecekan kondisi Lukas oleh tim dokter independen IDI akan dibahas lebih lanjut di kantor pusat IDI yang akan dihadiri langsung oleh tim dokter independen IDI, tim dokter Lukas Enembe, dan tim dokter KPK.
"Pengecekan atas kondisi kesehatan tersangka LE sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Singapura yang memeriksa tersangka LE di Jayapura," kata Ali.
Sampaikan Hasil Pemeriksaan Dokter
Menurut Ali, dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi asas-asas dalam pelaksanaan tugas pokok KPK termasuk hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. KPK wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 September 2022.
Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.
"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," kata Ali.
Advertisement
Tak Ada Hubungan dengan Politik
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak ada hubungannya dengan politik. Dia menekankan aparat TNI siap dikerahkan apabila ada masyarakat menghalangi proses hukum Lukas Enembe.
"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? Untuk itu, kalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis 29 Agustus 2022.