Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yang juga merupakan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Abdul Haris.
"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat di halaman gedung Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Baca Juga
Taufik menyatakan pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.
Advertisement
"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini. Pak Haris ditahan hari ini mungkin ya," ujarnya.
Pada kesempatan itu dia menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," ujarnya.
Dia mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait penahanan Abdul Haris. Penahanan tersebut, menjadi beban bagi tim kuasa hukum
"Saya ini posisi saya tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya, selama ini dipercayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko, saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," ujarnya.
Korban Bertambah
Jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan terus bertambah. Saat ini jumlahnya mencapai 135 orang setelah korban Farzah Dwi Kurniawan meninggal dunia.
Farzah yang merupakan seorang mahasiswa ini meninggal usai mendapatkan perawatan medis akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Iya benar (bertambah menjadi 135 orang)," Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Adapun kabar meninggalnya Farzah sebelumnya di publikasi melalui akun twitter @AremafcOfficial yang turut mengucapkan rasa duka atas kepulangan Farzah. Â
"turut berduka," tulis akun Arema FC.
Selain korban tewas, Tragedi Kanjuruhan juga membuat 575 orang terluka. Rinciannya, luka ringan 507 orang, luka sedang 45 orang, dan luka berat 23 orang.
Polri kini tengah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Advertisement