Sukses

Siaran TV Analog Dimatikan Maksimal 2 November, tapi Baru Terlaksana di 222 Kabupaten Kota

Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, analog switch off selambat-lambatnya dilakukan pada 2 November 2022 di 514 kabupaten/kota. Begini penjelasan Menkominfo.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Gerard Plate melaporkan pelaksanaan dimatikannya TV analog atau analog switch off (ASO) baru bisa dilakukan di 222 kabupaten/kota hingga 2 November 2022 nanti.

Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, analog switch off selambat-lambatnya dilakukan pada 2 November 2022 di 514 kabupaten/kota.

Adapun 222 kabupaten/kota itu terdiri dari 8 kabupaten/kota yang ada di 4 wilayah. TV analog dimatikan di delapan kabupaten/kota itu pada April 2022. 

Berikutnya, 9 kabupaten/kota digabungkan dengan 173 kabupaten/kota non-terestrial service yang analog switch off-nya bakal dilaksanakan pada November 2022 ini.

"Dengan demikian ada 222 kabupaten/kota yang total analog switch off," ujar Johnny saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Dia menerangkan, secara infrastruktur, multipleks sepenuhnya sudah tersedia, baik yang disiapkan oleh penyelenggara mux maupun pemerintah. Namun demikian, yang masih harus disempurnakan ialah dari sisi distribusi set off box.

"Untuk wilayah Jabodetabek yang akan dilakukan analog switch off tanggal 2 November ini telah dibicarakan bersama-sama dan disepakati," ujar Johnny.

Oleh karena itu, masih ada 292 kabupaten/kota yang belum bisa dilaksanakan program analog switch off ini, katanya.

Menurut dia, saat ini, pemerintah sedang meneliti kesiapan wilayah-wilayah lain untuk segera dilakukan analog switch off. 

"292 wilayah kabupaten/kota akan kita lakukan secara bertahap demi menjaga agar masyarakat bisa menonton TV dengan baik," ucap Johnny.

 

2 dari 2 halaman

Tetap Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menerangkan, peralihan dari analog ke digital itu akan dilaksanakan November dan dimulai secara bertahap karena masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan seperti infrastruktur dalam bentuk STB.

"Terkait STB itu pemerintah sudah menyelesaikan TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali. Secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang," ujar Mahfud Md pada kesempatan yang sama.

Mahfud menegaskan secara umum penghentian siaran TV analog akan tetap memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu tetap pada tanggal 2 November 2022.