Sukses

Rampas Uang Korban Rp30 Juta, Rudolf Niat Sewa Pembunuh Bayaran dan Main Trading

Sejumlah fakta terungkap dari penangkapan Rudolf Tobing, pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu. Salah satunya berencana menyewa pembunuh bayaran untuk target korban yang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap Christian Rudolf Tobing (36), pembunuh AYR alias Icha (36), wanita yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan terungkap, bahwa selain membunuh, Rudolf Tobing juga merampas uang milik korban senilai Rp30 juta.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga menerangkan, pelaku berniat menggunakan uang Rp30 juta itu untuk menyewa pembunuh bayaran.

"Total yang diambil Rp30 juta. Kalau dari penyampaian pelaku rencananya uang itu mencari pembunuh bayaran," ujar dia di Polda Metro Jaya Senin (24/10/2022).

Panjiyoga mengatakan, pelaku juga menyisihkan uang Rp4 juta dari total Rp30 juta yang dirampas untuk bermain trading.

"Rp4 juta pagi itu dicoba dimasukkan ke Binomo, dia mau trading tapi keburu tertangkap oleh kita. Iya (dengan harapan dapat uang banyak)," ujar dia.

Menurut Panjiyoga, pelaku telah membidik H sebagai korban berikutnya. Sebab AYR alias Icha sebenarnya bukan target utama.

Namun, pelaku gagal melakukan aksinya karena telah ditangkap di kawasan Pondok Gede.

"Pada saat si pelaku ini ingin menghubungi si H, H kan sudah tidak bisa dihubungi hanya lewat adiknya akhirnya beralih ke second target itu yang korban sekarang. Selesai itu, dia bepikir oh oke next target berarti harus H. Belum (rencana) karena keburu tertangkap," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Usut Penemuan Jasad Wanita di Tol Becakayu

Sebelumnya, penyidik mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.

Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.