Sukses

Rudolf Tobing Gunakan Pistol Mainan untuk Prank Korbannya Sebelum Dibunuh

Sejumlah fakta terungkap dari penangkapan Rudolf Tobing, pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu. Rupanya, pelaku menarget tiga orang untuk dihabisi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti satu unit pistol mainan dari Christian Rudolf Tobing (36), tersangka kasus pembuhan terhadap seorang wanita berinisial AYR atau Icha (36).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut penemuan jasad wanita di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin 17 Oktober 2022 malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pistol mainan digunakan untuk mendukung skenario yang telah dirancang oleh pelaku Rudolf Tobing.

Hengki menyebut, pelaku membuat skenario seolah-olah mendapatkan sponsor untuk membuat iklan kalung energi.

"Ini untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah skenario iklan kalung energi. Jadi korban diikat tangan dan kaki seakan-akan skenarionya adalah kasus penculikan. Korban diikat karena pakai kalung energi itu korban bisa melepaskan, skenarionya seperti itu. Ini bisa dilihat warna biru. Pisau mainan jadi korban tidak curiga dengan skenario pelaku," ujar Hengki saat merilsi kasus di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Hengki mengatakan, pelaku memang memprofiling para korban yang mudah untuk dieksekusi. Ada tiga orang yang menjadi target pembunuhan Rudolf, yakni H, S, dan I. Namun hanya Icha yang berhasil dihabisi.

"Apa hobinya, podcast, ternyata diawali dengan prank, pertama diawali dengan prank, diikat dulu, bahwa ini terkait dengan podcast yang disponsori oleh kalung kesehatan, diikat, dan kemudian dia baru menyampaikan bahwa saya (pelaku) bohong," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Usut Penemuan Jasad Wanita di Tol Becakayu

Sebelumnya, penyidik mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.

Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.