Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam mengungkap pengendalian peredaran narkotika jenis sabu cair yang melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas tersebut.
"Kami memberikan akses kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memeriksa Muldani alias Dani bin Syahrul Yusuf yang terkait pengungkapan jaringan narkoba yang melakukan pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok. Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba menggeledah kamar yang bersangkutan," kata Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar, Jumat (7/4/2023) malam.
Dikatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan 1 buah handphone yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik agar dapat mengusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan handphonenya.
Advertisement
"Pemeriksaan WBP atas nama Dani tersebut berjalan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindak lanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis bahwa pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat 2 kilogram dalam sebuah botol. Adapun pelaku bernama Sari Adriyani meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam. Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh Dani untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan apa yang dilakukan Sari atas suruhan Dani, bahkan Danilah yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada Sari yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam.  Â
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi dan 8300 ml sabu cair.
Â
Diancam Pidana Mati
Atas aktivitasnya tersebut, tersangka Sari dan Dani dijerat dengan Pasal 114 ayat 2jo Pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda  minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dam paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.Â
Dalam keterangannya Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerjasama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen PAS.
Advertisement