Sukses

Beri Kesaksian di Sidang, Kamaruddin Sejak Awal Yakin Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana

Kamaruddin Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berancana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Para saksi merupakan kerabat dan kekasih Brigadir J. Mereka dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (25/10/2022).

Saksi atas nama Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, asal muasal ditunjuk sebagai penasihat hakim keluarga Brigadir J. Kala itu, dia mengetahui peristiwa kematian Brigadir J setelah membaca pemberitaaan di salah satu media massa.

"Tanggal 8 Juli 2022 jam 12 dini hari saya agak lelah membuka internet ada berita tentang tindak pidana pembunuhan yaitu berita tembak-menembak," ujar dia di persidangan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin menerangkan, ia menuliskan status di media sosial Facebook untuk merespons pemberitaan tersebut. Adapun isinya "polisi menembak polisi di rumah pejabat polisi. Mudah-mudahan bukan urusan wanitanya polisi". Statusnya itu pun dikomentari pengikutnya di media sosial.

"Ada komentar korban Brigadir J yang di Jambi. Saya sampaikan turut berduka cita sampaikan salam keluarga. Saya punya firasat ini pembunuhan terencana," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin kemudian menyarankan kepada pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. "Saat itu saya belum jadi pengacara," ujar dia.

Setelah itu, ia dihubungi oleh Sangga Parulian selaku perwakilan keluarga Brigadir J pada 13 Juli 2022. Saat itulah, Kamaruddin menerima menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Saya sudah yakin pembunuhan berencana, makanya saya tulis surat kuasa pasal pembunuhan berencana," ujar Kamaruddin.

Informasi awal yang diterima Kamaruddin, terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Informasi Almarhum Brigadir J tembak 7 kali tidak kena dan Bharada E nembak 5 kali tapi kena 7 kali," ujar dia.

Kamaruddin menilai insiden itu penuh kejanggalan. Hal itu setelah pihak pengacara melakukan investigasi secara internal.

"Kami gunakan wawancara ternyata hoaks tidak benar terjadi tembak-menembak. Saya dapat info CCTV disambar petir. CCTV diduga copot atas perintah seorang AKP. Namun, dia melibatkan seorang pengusaha CCTV," katanya.

2 dari 2 halaman

Keluarga Brigadir J Siap Maafkan Bharada E

Sebelumnya diberitakan, Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan siap menerima permohonan maaf dari terdakwa kasus pembunuhan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.

Permohonan maaf akan diterima jika Bharada E membongkar kasus ini dengan jujur di persidangan.

"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," ujar kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Namun, kata Kamaruddin, pihaknya belum menerima secara langsung permohonan maaf dari Bharada E. "Belum," kata dia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan keluarga dan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke PN Jaksel Kamis (20/10/2022). Mereka dijadwalkan memberikan kesaksian di hadapan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Tercatat ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain Samuel Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak. Terpantau, mereka kompak memakai baju bewarna putih.

"(Kami semua) siap memberi keterangan," kata kekasih Brigadir J, Vera.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap pemeriksaan saksi dalam persidangan dilakukan secara berdampingan.

"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," ucap Kamaruddin.