Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dalam sidang, dia mengungkap sejumlah properti yang digunakan Brigadir J dibuang ke Sungai Bahar, Jambi.
"Saya tanya penyidik di mana sepatu dan sandal almarhum mereka jawab tidak tahu kenapa ada di Sungai Bahar. Saya periksa sendal ada darah," kata Kamaruddin saat diperiksa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin menerangkan, pihaknya mengaku mendapatkan berbagai informasi dari intelijen. Ia bersama penasihat hukum turun langsung melakukan verifikasi terkait informasi yang beredar.
Advertisement
Dia menerangkan, salah satunya terkait informasi tembak-menembak yang dipaparkan Karo Penmas Mabes Polri. Hasil investigasi ternyata tidak sesuai fakta.
"Kami sampaikan ke penyidik termausk jenderal-jenderal, setelah kami verifikasi. Jadi informasi yang kami terima, di kami verifikasi sehingga mengandung kebenaran," ujar dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan, informasi lain yang diverifikasi oleh tim pengacara berkaitan dengan perpindahan uang ke rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta pada 12 Juli 2022. Sementara itu, penasihat hukum menerima informasi pada 18 Juli 2022.
Hakim lantas bertanya bukti-bukti tertulis. Namun, Kamaruddin tak bisa menunjukkan. Dalihnya, informan hanya memberitahukan bahwa uang dialihkan ke empat rekening.
"Mereka hanya sebut bank ada bank BCA, BNI," ujar dia.
Kamaruddin lantas mencoba mengecek langsung ke penyidik dan PPATK. Ternyata, mereka telah mengetahui. Bahkan, PPATK sudah melakukan pemblokiran. Adapun, yang diblokir rekening Bank BNI cabang Cibinong.
"Keluarga sudah mendapatkan BAP pemblokiran," ujar dia.
Lebih lanjut Kamruddin membeberkan hasil analisis dari rekaman CCTV yang diperoleh. Ada potongan-potongan CCTV yang memperlihatkan sandal dan sepatu Brigadir J.
"Sandal dan sepatu dikirim oleh petugas Mabes Polri ke Sungai Bahar," ujar dia.
Hakim memotong pembicaraan Kamaruddin. Hakim menegaskan, dalam persidangan diharapkan dapat membuktikan dakwaan penuntut umum, sehingga keterangan saksi diharapkan spesifik dan disertai bukti spesifik.
"Jangan berita sepotong-sepotong atau ini harus bisa dipertanggungjawabkan, persidangan membutuhkan bukti konkret," kata Hakim
12 Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E Hari Ini, Berikut Daftarnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, hari ini, Selasa (25/10/2022). Dalam agenda, jaksa akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang tersebut.
Adapun 12 saksi tersebut ialah, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah tiba di Jakarta usai bertolak dari Jambi. Ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku telah memiliki persiapan untuk menghadiri dalam persidangan.
"Persiapan kita dari keluarga yang pertama mental, dan kesehatan," ujar Samuel di Bandara Soekarno Hatta, Senin 24 Oktober 2022.
"Semuanya yang sudah terdaftar di saksi (hadir)," tegasnya.
Kendati demikian, selaku dari pihak keluarga Yoshua, Samuel mengungkapkan bahwa Bharada Richard sudah meminta maaf dan telah mengakui segala perbuatan. Namun untuk proses hukum yang sudah didepan mata akan terus dilanjutkan.
"Sebenarnya Bharada E sudah minta maaf dan mengakui segala kesalahannya. Memang di agama dan agama lain itu sudah diajarkan untuk saling memafkan tapi, ini kasus hukum sedang berjalan mari kita ikuti dulu prosesnya yang sudah berjalan," imbuhnya.
Advertisement
Keluarga Brigadir J Siap Maafkan Bharada E Asal Jujur di Persidangan
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan siap menerima permohonan maaf dari terdakwa kasus pembunuhan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.
Permohonan maaf akan diterima jika Bharada E membongkar kasus ini dengan jujur di persidangan.
"Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima," ujar kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Namun, kata Kamaruddin, pihaknya belum menerima secara langsung permohonan maaf dari Bharada E. "Belum," kata dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan keluarga dan kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke PN Jaksel Kamis (20/10/2022). Mereka dijadwalkan memberikan kesaksian di hadapan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Tercatat ada 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain Samuel Hutabarat, Rohani Simanjuntak, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, Vera Maretha Simanjuntak, dan Kamaruddin Simanjuntak. Terpantau, mereka kompak memakai baju bewarna putih.
"(Kami semua) siap memberi keterangan," kata kekasih Brigadir J, Vera.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap pemeriksaan saksi dalam persidangan dilakukan secara berdampingan.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," ucap Kamaruddin.